Menu

13 Sept 2016

Hari Tasyrik

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik merupakan hari dimana kita dilarang untuk berpuasa.

Yang termasuk Hari Tasyrik :

1. Puasa Pada Dua Hari Raya

Ketahuilah bahwa, Allah subhaanahu wa Ta’ala telah mengharamkan berpuasa pada dua hari raya, yaitu: hari raya idul Fitri dan hari raya idul adhaa, karena pada kedua hari itu semua orang berada dalam keadaan senang dan gembira serta mendapatkan beberapa kelezatan yang tidak dilarang Allah. juga orang menampilkan sifat murah hati dan dermawan terhadap golongan fakir miskin dengan berpuasa pada kedua hari raya itu, maka tidak akan tampaklah kesemuanya itu.

Hari raya idul fitri jatuh pada tanggal 1 syawal. sesudah semua ummat islam menunaikan ibadah puasa sebulan penuh sedangkan hari raya idul adhaa jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. pada hari itu , semua orang yang berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah haji , telah selesai melaksanakan seluruh manasik haji, sehingga mereka bergembira ria sebagai pernyataan syukur kepada Allah,karena telah berhasil melaksanakan ibadah yang maha berat itu.

2. Puasa Pada Hari Tasyrik

Hari Tasyrik itu iala hari-hari sesudah hari raya idul Adhaa, tepatnya tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.Adapun sebab-sebab diharamkannya berpuasa pada hari-hari tasyrik ini adalah karena pada saat itu, orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji sedang dalam puncak kesibukan mereka. disamping mereka terlalu sibuk, juga mereka adalah musafir, karena itu diharmkan puasa pada hari-hari tasyrik.

3. Puasa Pada Hari Syak

Hari Syak itu adalah hari terakhir di bulan Sya’ban . Hal ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir rodhiyallaahu anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda,:

“Barangsiapa berpuasa pada hari syak, berarti ia telah mendurhaka kepada Abul Qosim Saw.”.(HR. Ashhaabus Sunan)

Dari hadits diatas jelas ,bahwa puasa pada hari syak tidak boleh, namun kalau seseorang sudah membiasakan berpuasa, misalanya puasa pada senin dan kamis, dan kemudian jatuh pada hari syak itu, maka ia boleh berpuasa pada hari itu.

4. Puasa Bersambung

Puasa bersambung (wishol) adalah puasa yang dikerjakan terus tanpa diselingi oleh berbuka atau sahur. puasa seperti ini adalah makruh. sebab merupakan penyiksaan diri yang dilarang keras oleh agama.

5. Puasa Sepanjang Masa

Puasa sepanjang masa yaitu puasa yang dikerjakan satu tahun penuh, berikut hari-hari yang diharamkan padanya, hal tersebut dilarang oleh Rasulullah Saw, dalam sabdanya:

” Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa.”(HR. Bukhary, Muslim dan Ahmad)

6. Puasa khusus Hari Jum’at

Rasulullah Saw. telah melarang ummatnya untuk mengkhususkan diri beribadah pada hari jum’at atau malamnya. begitu pula puasa pada hari Jum’at, yang tidak didahului oleh puasa hari, atau tidak dilanjutkan puasa pada hari sabtu.Tetapi kalau hari Jum’at itu kebetulan bertepatan dengan hari Asyurah atau hari Arafah, maka hukumnya menjadi boleh bahkan disunnahkan ,demikian menurut jumhur ulama.

“Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah hari raya kamu, maka janganlah kamu berpuasa padanya, melainkan bila kamu berpuasa sebelumnya (hari kamis) atau sesudah (hari sabtu) nya”.(HR. Al-Baazar).

7.Wanita Puasa Tanpa Izin Suami

Rasulullah Saw telah melarang seorang wanita bersuami untuk melakukan ibadah puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah, tidak dalam bepergian dan tidak sakit yang menyebabkan suaminya tidak bisa menggaulinya. dalam hal ini, kalau si wanita itu tetap berpuasa, maka puasanya batal, sebab hukumnya adalah haram. Suami boleh menyuruh isterinya untuk membatalkan puasanya, kalau puasa itu tidak dengan izinnya. sebab dalam kasus ini, pihak isteri berarti telah melangar hak suami.

Rasul bersabda :

” Tidak diperbolehkan wanita berpuasa satu hari pun, ketika suaminya menyaksikannya , kecuali bila diizinkan oleh suaminya itu.” (HR. Bukhary, MUslim, dan Ahmad)


Hukum Puasa Senin Kamis di Hari Tasyrik

Read more https://rumaysho.com/8995-hukum-puasa-senin-kamis-hari-tasyrik.html

Bagaimana hukum puasa Senin Kamis pada hari tasyrik?
Ada sebagian saudara kita yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis. Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan puasa tersebut?
Disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)
Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412).
Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.
Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.
Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).
Abu Bakr bin Muhammad Al Hishni berkata, “Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, diharamkan pula berpuasa pada hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat jadid atau terbaru (dari Imam Syafi’i saat di Mesir). Inilah yang lebih tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih. Dalam shahih Muslim disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.”
Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i yang qadim (saat di Irak), dibolehkan puasa pada hari tasyrik bagi jamaah haji yang mengambil manasik tamatu’ yang tidak memiliki hadyu. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
(Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS. Al Baqarah: 196).
Dalam Shahih Bukhari disebutkdan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak memiliki hadyu.” Imam Nawawi memilih pendapat Imam Syafi’i yang qadim ini. Sebelumnya, Ibnu Shalah telah mendukung pendapat tersebut pula.
Namun menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, berpuasa pada hari tasyrik tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika kita memilih pendapat yang qadim, apakah dibolehkan bagi selain jamaah haji mutamatti’ untuk berpuasa? Ini ada dua pendapat. Yang benar, haram untuk berpuasa. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar, hal. 253).
Apa yang dijelaskan terakhir dari penulis Kifayatul Akhyar menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa di hari tasyrik selain jamaah haji yang mengambil haji tamattu’. Berarti yang berpuasa Senin Kamis juga tidak boleh melakukan puasa pada hari tasyrik. Termasuk pula di dalamnya untuk puasa Daud. Siapa yang berpuasa sunnah pada hari tasyrik berarti kudu dibatalkan saat ini juga.

No comments:

Post a Comment