Di bawah ini adalah contoh Surat Prrjanjian Kontrak Sewa Alat, langsung sedot aja gan.....
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK SEWA ALAT
Pada hari ini ......., tanggal ........... bulan ....... Tahun ................................... telah ditandatangani perjanjian kontrak sebagai berikut :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah
pihak sepakat, untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa atas pemakaian alat berat dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
I
PIHAK PERTAMA
setuju untuk menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk
menyewa alat dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Jenis alat :
Merk :
Type :
Jumlah :
PASAL
2
Perjanjian
sewa-menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu : per satu bulan
PASAL
3
1.
Harga sewa
alat yang disetujui bersama adalah Rp .....................,-
2.
Mobilisasi
/ demobilisasi alat sebesar Rp .........................,-
3.
Pembayaran
sewa alat, dibayar sekurang-kurangnya per satu bulan operasi untuk pembayaran
pertama.
4.
Lokasi
disetujui bersama untuk pemakaian alat adalah Desa ................,Kec. .............., Kab ...............................
PASAL
4
1.
Harga sewa
tersebut pada PASAL I di atas mulai terhitung selambat – lambatnya sehari setelah alat tiba di lokasi yang
tersebut pada PASAL 3.4
2.
Apabila
alat tersebut pada PASAL I, tidak operasi dan bukan karena kerusakan alat,
operator siap, maka sewa alat per – hari dihitung 4 (empat) jam. Dan bilamana
alat stand by karena hujan maka alat sewa dihitung 4 jam.
3.
Alat berat
mulai kerja pukul 08.00 s/d 17.00 wib, uang makan operator Rp .................,- per
hari, apabila alat bekerja diluar jam yang telah ditentukan, maka alat berat
tersebut dihitung lembur dan hasilnya dimasukkan dalam time sheet, untuk uang
makan operator ditambah Rp ......................,- per jam.
4.
Dengan
persetujuan kedua belah pihak, maka sewa-menyewa alat bisa diperpanjang untuk
setiap kalinya dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berakhirnya masa sewa.
5.
Untuk
memperpanjang sewa pembayaran tetap dilakukan dimuka sekurang – kurangnya 100
jam dan untuk ini tidak diperbuat surat perjanjian baru tetapi cukup dibuktikan
dengan penerimaan pembayaran perpanjangan sewa yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA
dan bermaterai cukup dan ditandatangani.
6.
Bila PIHAK
KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dianggap lalai dalam melakukan pembayaran kepada PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
berhak menarik kembali alat tersebut dan segala kerugian serta ongkos – ongkos
yang timbul karenanya dibebankan pada PIHAK KEDUA dengan tunai dan sekaligus
selambat-lambatnya satu minggu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan perincian
kerugian.
7.
Tepat
setelah berakhirnya sewa-menyewa, PIHAK KEDUA akan menyerahkan alat tersebut ke
PIHAK PERTAMA pada tempat alat tersebut disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL
5
Perhitungan jam
operasi kerja menggunakan buku catatan operasi harian dan operasi alat dihitung
sesuai jam kerja atau hour meter, dicatat pada buku catatan tersebut.
Untuk kedua
belah pihak harus menugaskan petugas masing – masing yang menganggap syah serta
mengakui hasil pencatatan tersebut, buku catatan disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL
6
1.
PIHAK
PERTAMA menyediakan operator / pembantu operator, minyak pelumas, minyak
hidrolis dan serta suku cadang dan peralatan kerja untuk keperluan pemeliharaan
dan perbaikan.
2.
Alat
dinyatakan tidak operasi apa bila alat rusak atau operatomya tidak siap dialat
berat tersebut.
3.
Traveling
/ perjalanan ke lokasi dihitung Hourmeter (jam kerja).
4.
Kerusakan
jalan lingkungan dan lain-lain akibat dilewati alat berat menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
5.
Keselamatan
alat pada saat pengembalian / ditarik sampai dengan trailer, menjadi
tanggungjawab PIHAK KEDUA.
6.
PIHAK
KEDUA sanggup menyediakan matras secukupnya sesuai dengan tehnis di lapangan
dan apabila alat ternyata tetap tidak bisa kerja karena lokasi maka alat
tersebut bisa dikembalikan dengan biaya mobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.
Apabila
terjadi kecelakaan di lokasi, karena persiapan lokasi tidak memenuhi syarat
maka biaya ditanggung PIHAK KEDUA.
8.
Apabila
kondisi lapangan tidak sesuai komitmen awal misal lokasi pasir, berbatu dan
tanah lembek, mengakibatkan membahayakan alat maka PIHAK PERTAMA berhak menarik
alat tersebut dengan biaya mobilisasi ditanggung PIHAK KEDUA.
9.
PIHAK
KEDUA menyediakan BBM Minyak secukupnya untuk operasional alat.
PASAL
7
1.
PIHAK
KEDUA menjamin sepenuhnya keamanan personil maupun alat selama masa sewa sampai
dikembalikan alat tersebut oleh HHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ke lokasi
penyimpanan PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila
terjadi kehilangan atau kerusakan pada sebagian atau seluruh alat berat
tersebut maka PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kehilangan atau kerusakan
tersebut sesuai dengan aslinya, atau mengganti sejumlah uang yang senilai
dengan atau perwakilan alat berat tersebut dalam waktu selambat-lambatnya satu
minggu setelah kerusakan pada alat berat seperti yang dimaksud pasal 1.
3.
PIHAK
KEDUA tidak boleh memindahkan alat tersebut pada pasal 1 dan yang telah
ditetapkan pada pasal 3.4 kecuali ada persetujuan dan PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK
KEDUA mengijinkan petugas – petugas control PIHAK PERTAMA untuk memasuki lokasi
kerja, untuk memeniksa alat tersebut berikut kelengkapannya, tanpa pengecualian
dan syarat apapun juga.
PASAL
8
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa – menyewa ini akan ditentukan
secara musyawarah tertulis.
PASAL
9
Atas perjanjian
dengan segala akibat hukumya kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili
tetap pada panitera pengadilan negeri Cilacap.
Surat perjanjian
sewa-menyewa ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam
rangkap 2 (dua) bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
............., .............................
Yang bertanda tangan,
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA
....................................... .......................................
Search Keyword :
- Perjanjian Sewa Alat
- Kontrak Sewa Alat
- Surat Perjanjian
- Surat Perjanjian Kontrak
- Sewa Alat
No comments:
Post a Comment